JL. BUNGURSARI - BANDUNG
Kakanwil Kemenag Prov. Jabar, H. Saeroji, menghimbau agar para PNS di lingkungan Kementerian Agama memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi tugasnya. Hal ini dikarenakan setiap tugas yang dijalankan PNS harus berlandaskan pada peraturan yang ada. Himbauan ini disampaikannya pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian kasus-kasus yang diselenggarakan oleh Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Jabar, di Hotel Karang Setra, Jl. Bungursari Bandung, Selasa (26/07).
Kakanwil menyambut positif dengan digelarnya kegiatan ini. Sesuai dengan KMA 373 tahun 2002 mengenai Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Subbag Hukum, Humas dan KUB (Hukmas dan KUB), mempunyai peran yang sangat strategis dalam menciptakan fungsi hukum, penegakkan hukum, menciptakan budaya hukum, dan mensosialisasikan produk hukum, sehingga dalam penyelesaian masalah atau kasus pun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang adil, tidak diskriminatif.
Kasubbag Hukmas dan KUB, H.E. Nadzier Wiriadinata, mengungkapkan bahwa tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada para peserta terhadap peraturan perundang-undangan dan penyelesaian kasus-kasus. Penyelenggaraan kegiatan ini, menurutnya, sebagai langkah awal untuk merevitalisasi peran Subbag Hukmas dan KUB dalam bidang hukum yang menjadi salah satu fungsinya, selain dari fungsi sebagai humas, protokoler dan pembinaan kerukunan umat beragama.
Acara yang diikuti oleh 50 orang kepala MA dan MTs se- Jawa Barat ini berlangsung dari dari 26 sampai 28 Juli 2011. Adapun pembicara yang menjadi narasumber dalam kegiatan adalah Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag RI, H. Mubarok, Mantan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi, Letjen (pur) H. Ahmad Roestandi, Ditreskrimum Polda Jabar, Kompol A. Rusman, dan dari kalangan akademisi, Prof Man Suparman.