bimasislam- Bertempat di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Jakarta,
Kementerian Agama menyelenggarakan sidang itsbat penetapan 1 Ramadhan 1432 H. dalam
sidang tersebut ditetapkan 1 Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Senin 1 Agustus 2011. Sidang
itsbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, didampingi Sekretaris Jenderal
Kemenag, Bahrul Hayat, Ph.D, Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, dan KH.
Ma’ruf Amin. Hadir dalam kesempatan itu para duta besar negara Islam, pimpinan ormas Islam
dan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
Sidang itsbat diawali dengan pemaparan dari dua narasumber. Dalam pemaparan awalnya,
Cecep Nurwendaya, M.Si dari Planetarium dan Observatorium Jakarta, menjelaskan bahwa
posisi hilal sudah nampak secara signifikan. Hampir dipastikan di seluruh tempat pemantauan
di Indonesia hilal dapat dilihat. Menurutnya, pemantauan di Pelabuhan ratu menjaid rujukan
utama mengingat posisinya paling strategis. Dari segi hisab, ramadhan jatuh pada hari senin, 1
Agustus 2011.
Sementara itu, Ketua Badan Hisab Rukyat (BHR) Nasional, Drs. H. Ahmad Jauhari, M.Si,
memaparkan Kementerian Agama telah menempatkan wakilnya di beberapa tempat untuk
melihat rukyat, yaitu di Biak bekerjasama dengan LAPAN, Makassar bekerjasama sama
dengan BHR Makassar, NTB bekerjasama sama dengan BMKG, Kupang BHR NTT,
Tenggarong bekerjasama dengan Planetarium Kaltim, Bukit Condrodipo Gresik Jatim, Pusat
Observasi Bulan Parangkusumo Jogja, Boscha ITB, Riau bekerjasama dengan UIN Susqa,
POB Loknga Aceh. Dari semua tempat itu, hilal dilaporkan terlihat di beberapa tempat, yaitu di
Makassar, Condrodipo Gresik Jatim, dan Bangkalan Madura. Dengan demikian, ramadhan
jatuh pada hari senin, 1 Agustus 2011.
Dalam kesempatan itu, semua ormas sepakat dengan hasil hisab maupun rukyat seperti
dilaporkan sebelumnya.
Sementara itu, Prof. Thomas Jamaluddin, peneliti LAPAN, menjelaskan persoalan perbedaan
penetapan tahun hijriyah yang sering terjadi diantara umat Islam beberapa tahun belakangan.
Menurutnya, kemapananan suatu ketetapan taqwim dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama,
otoritas, kedua, standar, penetapan kalender hijriyah dan ketiga, batas wilayah. Menurutnya,
Indonesia telah memiliki dua syarat, yaitu otoritas dalam hal ini Kementerian Agama dan batasa
wilayah. Adapun standar penetapan kalender hijriyah, menurtnya inilah yang belum terbentuk
kesepakatan.
Prof. Thomas juga membandingkan, bahwa dalam penetapan kalender masehi pun pernah
mengalami pebedaan yang cukup tajam. Seiring berjalannya waktu, memasuki akhir abad 18
mulai ditemukan titik temu penetapan kalender masehi hingga kini. Untuk itu, menurut peneliti
senior LAPAN, umat Islam perlu segera bermufakat menentukan standar penetapan kalender
hijriyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar