Kamis, 11 Agustus 2011

Ironis Banyak Perceraian Disebabkan Hal Sepele

Jakarta(Pinmas)--Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar mengatakan, peningkatan angka perceraian dewasa ini banyak terjadi hanya disebabkan hal sepele dan lebih ironisnya lagi peristiwa "menyakitkan" itu menimpa pada pasangan perkawinan usia muda.

Hanya karena Pilkada dan perbedaan pilihan bisa terjadi perceraian, kata Nassarudin Umar di Jakarta, Rabu, saat jumpa pers terkait pelaksanaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan Pemilihan KUA Teladan Tingkat Nasional 2011 yang berlangsung pada 13-19 Agustus di Hotel Bidakara, Jakarta.

Pada kesempatan itu hadir para juri pemilihan keluarga sakinah, antara lain Prof. H. Mubarok MA, Prof. Dr. H. Dadang Hawari SpKj, Dr. Hj. Nurhayati Djamas MA, Hj. Ratih Sanggarwati SE. Acara dipandu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Drs. H. Ahmad Jauhari, M.Si.
Jika setiap tahun 200 ribu perceraian dari dua juta perkawinan, menurut Dirjen Bimas Islam itu, tentu akan memunculkan persoalan di tengah masyarakat. Antara lain, anak yang terlantar dan para janda yang dapat memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Ia tak menjelaskan bentuk konflik yang dimaksud, namun yang jelas jika saja dari setiap perceraian yang terjadi ada seorang anak tak bersama kedua orangtua, maka terbuka adanya sejumlah anak terlantar. Paling tidak, anak tersebut kehilangan pengasuh.

"Lebih ironis, 80 persen terjadi pada pasangan perkawinan muda," katanya.

Ia mengakui penyebab perceraian tersebut banyak penyebabnya. Antara lain: poligami, kawin paksa, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga, menjadi tenaga kerja di luar negeri, akibat salah satu pasangan cacat.

Pengaruh tayangan televisi, juga bisa memicu perceraian karena "kawin-cerai" artis yang sering diberitakan juga dapat mendorong pasangan usia muda untuk mudah bercerai hanya persoalan sepele.

Sebetulnya, menurut Dadang Hawari, perkawinan merupakan hal penting. Sebab, hidup berpasangan tanpa nikah -- seperti yang terjadi di Barat -- banyak menyisakan persoalan bagi anak mereka ke depan. Namun pengaruh globalisasi yang kini makin kuat menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga perkawinan ke depan. Untuk itu, mempertahankan lembaga perkawinan menjadi bagian penting di negeri ini.

Keluarga sakinah

Pada kesempatan itu Nasaruddin Umar menyebutkan pentingnya Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan Pemilihan KUA Teladan.

Pemilihan ini merupakan suatu bentuk apresiasi Pemerintah kepada keluarga yang telah konsisten mempertahankan nilai-nilai luhur dalam keluarga dan memberikan teladan kepada lingkungan masyarakatnya, serta kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah memberikan layanan prima kepada masyarakat dengan menerapkan "clean government and good governance".

Nasaruddin Umar menyatakan bahwa perceraian sebagai salah satu masalah sosial yang tak lepas dari pengaruh pergeseran norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan.

Karenanya, kata dia, figur keluarga sakinah ini perlu diangkat untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat yang tanpa sadar telah menjadi konsumen fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga, figur publik melalui media massa.

Saat ini, ada anggapan bahwa perceraian dianggap sesuatu yang wajar dan rekomendatif sebagai solusi masalah rumah tangga, katanya.

Terkait Pemilihan KUA Teladan, ia menjelaskan, Kementerian Agama menganggap perlu penyelenggaraan kegiatan ini untuk meningkatkan motivasi pegawai KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama di daerah yang menjadi cermin baik buruknya wajah Kementerian Agama di masyarakat.

Hasil penilaian Dewan Juri yang berasal dari kalangan ulama, psikolog, penggiat BP4, pejabat Kementerian Agama, serta artis ini, akan diumumkan pada 17 Agustus 2011 di Hotel Bidakara dalam acara Penganugerahan Pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan Pemenang KUA Teladan Tingkat Nasional Tahun 2011. Menteri Agama Suryadharma Ali diahrapkan hadir, termasuk dari beberapa lembaga Pemerintah serta LSM terkait.(ant/es)

Sumber : Kementarian Agama republik Indonesia

Senin, 01 Agustus 2011

“SISTEM INFORMASI MANAJEMAN NIKAH”

SIMKAH adalah singkatan dari “SISTEM INFORMASI MANAJEMAN NIKAH” sebuah
program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-
data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia
secara “On-line”,data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota
di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk
membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan.

Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai minimal dalam waktu dekat ini adalah bahwa
1.  Diperlukan System penyeragaman Data.
2.  Diperlukan Backup Data yang terintegrasi.

Penyeragaman data diperlukan karena diharapkan data dapat lebih efektif dan efisien
sehingga penangannya lebih mudah apalagi melalui suatu program yang memadai.
Diperlukannya Backup Data adalah upaya untuk menyelamatkan dan menghimpun data
dari berbagai masalah yang dihadapi seperti bencana alam dan sebagainya.
Program SIMKAH ini adalah salah satu program Aplikasi yang dapat digunakan dan
khusus dibuat untuk kepentingan tersebut. Program ini juga menggunakan teknik
internet yang dipandang sebagai cara yang lebih tepat, cepat dan aman selain teknik
backup yang konvensional.

Bagi pengguna di lingkungan KUA yang masih asing dengan teknik internet disediakan
cara yang efektif mentransfer data secara manual ke Kantor Kemenag Kabupaten /
Kota. Namun untuk suatu Kabupaten / Kota penggunaan internet harus digunakan
sebagai pemacu kemajuan informasi. Data-data di Kantor Kemenag secara periodik/
Otomatis dapat di kirim ke Kanwil dengan menggunakan .
Dengan adanya Program SIMKAH diharapkan data-data KUA di wilayah Republik
Indonesia dapat seragam dan terkini sehingga bisa secara cepat, akurat dan efisien
dianalisa dan dibuat kesimpulan.

Setelah selesai menginstall Program SIMKAH, maka Kanwil Kementerian Agama Republik
Indonesia mempunyai prasarana yang canggih namun demikian peningkatan SDM
sabagai unjung tombak kemajuan amat sangat diperlukan.
Program SIMKAH ini dirancang agar dapat digunakan dengan mudah untuk semua
golongan baik sebagai pengguna pemula bahkan untuk yang terbiasa dengan komputer.

Kemampuan SIMKAH
Kemampuan utama dari Program SIMKAH ini adalah mudahnya data dari KUA untuk
dikirim ke Kankemenag,Kanwil dan Bimas Islam melalui Internet sehingga Murah dan
efektif. 

SIMKAH akan terus dikembangkan, dengan target utama adalah komputerisasi semua 
pelayanan yang ada di KUA
Selain itu program SIMKAH ini secara garis besar adalah :
1.  Menambah Data, Mengedit, Menghapus data Nikah secara mudah.
2.  Mengirim Data secara On-line (internet) secara mudah tetapi juga bisa secara
    Off-line yaitu melalui Disket, CD atau Flash disk.
3.  Cara Input Data yang Sederhana namun fleksibel
4.  Program dapat Mengecek Nomor Porporasi dan Nomer Seri Ganda sehingga
      mengurangi kesalahan dan pemalsuan.
5.  Program dapat Mengecek indentitas Mempelai melalui berbagai kemungkinan
6.  Tersedianya beberapa Laporan Standar yang dapat dihasilkan, pada masa
     mendatang dapat dibuat berbagai laporan sesuai dengan yang diinginkan.
      Laporan lainya dapat dibuat sesuai dengan keinginan lewat transfer ke Excel. 
7.  Hanya Pemakai Program yang diijinkan yang bisa mengoperasikan.
8.  Backup data terkompress, sehingga data yang besar dapat disimpan dalam
     media penyimpan yang jauh lebih kecil.
9.  Pengiriman data dari KUA ke Kantor Kemenag, Kanwil  dan Bimas Islam dapat
     dilakukan dengan sekali kirim (via internet).
10. Update SIMKAH dapat dilakukan secara offline dan Online

Berikut Peralatan Pendukung dalam SIMKAH


Ramadhan Jatuh Pada Tanggal 1 Agustus 2011

bimasislam- Bertempat di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Jakarta,
Kementerian Agama menyelenggarakan sidang itsbat penetapan 1 Ramadhan 1432 H. dalam
sidang tersebut ditetapkan 1 Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Senin 1 Agustus 2011. Sidang
itsbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, didampingi Sekretaris Jenderal
Kemenag, Bahrul Hayat, Ph.D, Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, dan KH.
Ma’ruf Amin. Hadir dalam kesempatan itu para duta besar negara Islam, pimpinan ormas Islam
dan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
  Sidang itsbat diawali dengan pemaparan dari dua narasumber. Dalam pemaparan awalnya,
Cecep Nurwendaya, M.Si dari Planetarium dan Observatorium Jakarta, menjelaskan bahwa
posisi hilal sudah nampak secara signifikan. Hampir dipastikan di seluruh tempat pemantauan
di Indonesia hilal dapat dilihat. Menurutnya,  pemantauan di Pelabuhan ratu menjaid rujukan
utama mengingat posisinya paling strategis. Dari segi hisab, ramadhan jatuh pada hari senin, 1
Agustus 2011.
Sementara itu, Ketua Badan Hisab Rukyat (BHR) Nasional, Drs. H. Ahmad Jauhari, M.Si,
memaparkan Kementerian Agama telah menempatkan wakilnya di beberapa tempat untuk
melihat rukyat, yaitu di Biak bekerjasama dengan LAPAN, Makassar bekerjasama sama
dengan BHR Makassar, NTB bekerjasama sama dengan BMKG, Kupang BHR NTT,
Tenggarong bekerjasama dengan Planetarium Kaltim, Bukit Condrodipo Gresik Jatim, Pusat
Observasi Bulan Parangkusumo Jogja, Boscha ITB, Riau bekerjasama dengan UIN Susqa,
POB Loknga Aceh.  Dari semua tempat itu, hilal dilaporkan terlihat di beberapa tempat, yaitu di
Makassar, Condrodipo Gresik Jatim, dan Bangkalan Madura. Dengan demikian, ramadhan
jatuh pada hari senin, 1 Agustus 2011.
Dalam kesempatan itu, semua ormas sepakat dengan hasil hisab maupun rukyat seperti
dilaporkan sebelumnya.
Sementara itu, Prof. Thomas Jamaluddin, peneliti LAPAN, menjelaskan persoalan perbedaan
penetapan tahun hijriyah yang sering terjadi diantara umat Islam beberapa tahun belakangan.
Menurutnya, kemapananan suatu ketetapan taqwim dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama,
otoritas, kedua, standar, penetapan kalender hijriyah dan ketiga,  batas wilayah. Menurutnya,
Indonesia telah memiliki dua syarat, yaitu otoritas dalam hal ini Kementerian Agama dan batasa
wilayah. Adapun standar penetapan kalender hijriyah, menurtnya inilah yang belum terbentuk
kesepakatan.
Prof. Thomas juga membandingkan, bahwa dalam penetapan kalender masehi pun pernah
mengalami pebedaan yang cukup tajam. Seiring berjalannya waktu, memasuki akhir abad 18
mulai ditemukan titik temu penetapan kalender masehi hingga kini. Untuk itu, menurut peneliti
senior LAPAN, umat Islam perlu segera bermufakat menentukan standar penetapan kalender
hijriyah.